Aman Abdurrahman Segera Dieksekusi

Aman Abdurrahman Segera Dieksekusi

Sidang Aman Abdurrahman beberapa waktu lalu ( Lamhot Aritonang/detik)

Jakarta - Hukuman mati untuk teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman akan segera dilaksanakan. Hal ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus Aman Abdurrahman, Mayasari.

Maya mengatakan, kejaksaan masih menunggu salinan putusan lengkap majelis hakim dan membuat laporan ke pimpinan.

"Jika putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dapat segera dieksekusi," kata JPU Mayasari, seperti dikuti dari detikcom, Jumat (29/6/2018).

Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati. Ia dinyatakan terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Diketahui, Aman tidak mengajukan banding.

(deb)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews