Taruhan Rp 20 Ribu, Tiga Penjudi Divonis 6 Bulan Penjara

Taruhan Rp 20 Ribu, Tiga Penjudi Divonis 6 Bulan Penjara

Tiga terdakwa kasus perjudian saat melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas/Batamnews)

Batam - Tiga orang terdakwa disidangkan sekaligus di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (28/6/2018). Mereka menjadi pesakitan terjerat kasus perjudian. Mirisnya, taruhan dalam judi itu hanya Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu

Untungnya pengadilan menjatuhkan vonis ringan selama 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menuntut 3 orang terdakwa bernama Nurdin, Riki dan Bolang dengan hukuman 10 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H menjatuhkan vonis 6 bulan lebih ringan dari yang dituntut JPU

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagai mana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan di persidangan, Kamis (28/6/2018).

"Saya tidak akan mengulangi lagi pak," kata terdakwa Nurdin

Sebelumnya ketiganya ditangkap jajaran Polsek Lubuk Baja di sebuah lorong di kawasan Lubuk Baja pada pukul 02.00 WIB Februari lalu.

Ketiganya kedapatan bermain judi jenis kartu dua, dengan menggunakan kartu domino. 

Permainan judi ini menggunakan cara penjumlahan dua kartu, Jika kartu pemain jumlahnya lebih tinggi dari kartu bandar maka pemain dinyatakan menang. 

Namun jika jumlah kartu bandar lebih besar, maka bandar menang dan menarik semua uang taruhan yang dipasang para terdakwa.

(put)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews