Pencurian Uang Rp 500 juta Nasabah Bank NISP

Lima Kawanan Bandit Gembos Ban Diringkus Polresta Barelang

Lima Kawanan Bandit Gembos Ban Diringkus Polresta Barelang

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komplotan pelaku pencurian bermodus gembos ban ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. Para pelaku sebelumnya menggondol uang Rp500 juta, setelah menggembosi mobil salah seorang nasabah Bank OCBC NISP di Batam.

Mobil yang bannya sudah digembosi itu kemudian dibuntuti komplotan ini. Saat sopir mobil sadar dan berhenti, kemudian mengecek ban kendaraannya. Para pelaku beraksi dengan cepat mengambil tas berisi uang tersebut

Selain ditangkap di Batam, lima orang kawanan ini ditangkap di Semarang dan Palembang. Polisi butuh waktu sekitar dua pekan untuk memburu mereka. Kelima pelaku yakni Hatta, Danu, Deden, Erik Monika dan Ahmad Roni.

Kasat Reskrim polres Barelang AKP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi batamnews.co.id Minggu (24/6/2018) membenarkan penangkapan lima pelaku tersebut.

"Sudah semuanya kami tangkap di Palembang, Semarang, namun untuk tiga pelaku ditangkap di Batam," ujar Andri.

Deden, Erik Monika dan Ahmad Roni sudah diamankan, Sabtu (16/6/2018). Tersangka bernama Danu sempat kabur ke Semarang, Jawa Tengah dibekuk Kamis (21/6/2018) dan Hatta yang kabur ke kampung halamannya di Palembang ditangkap Sabtu (23/6/2018) malam.

Korban mereka bernama Shandi (60), warga Bukit Laguna, Kecamatan Sei Beduk, Batam Kota. Shandi merupakan perpanjangan tangan perusahaan developer Agung Podomoro.

Ia dan seorang mandor saat itu usai menarik uang di bank untuk membayar gaji buruh bangunan. Namun ternyata kawanan bandit sudah mengintai aktivitas mereka.

Kelima kawanan bandit pencurian bermodus gembos ban ini dilumpuhkan dengan tembakan di kaki oleh polisi saat ditangkap.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews