Apindo Akan Gugat SK UMSK Gubernur Kepri

Apindo Akan Gugat SK UMSK Gubernur Kepri

Ketua Apindo Kepri Ir Cahya (Foto: Ist)

Batam - Apindo Kepulauan Riau bakal menggugat keputusan Gubernur Kepulauan Riau yang menandatangani Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Ada lebih 100 sektor unggulan yang masuk dalam UMSK tersebut.

"Kami tetap akan menggugat, ini bukan masalah dinilainya, tetapi kami menganggap Pak Gub (gubernur) menyalahi dan mengabaikan PP78 dalam penetapan UMSK," ujar Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya kepada batamnews.co.id, Minggu (24/6/2018). 

Menurut Cahya, pertama, sesuai PP78, UMSK ditetapkan hanya untuk sektor-sektor unggulan. Semenara itu, SK Gubernur menetapkan lebih dari 100 sektor unggulan. 

"Dasarnya apa? Apakah galangan kapal yg lagi terpuruk juga dijadikan sektor unggulan?" ucapnya. 

Kedua, UMSK seharusnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha, namun ini dipaksakan secara sepihak oleh gubernur. 

Ketiga, dengan penetapan UMSK ini, gubernur juga telah membuka peluang bagi serikat buruh untuk berdemo menuntut kenaikan persentasi UMSK. 

"Bisa jadi tahun ini 1%, tahun depan 10%, berikut 50% dan seterusnya..," kata Cahya.

Kemudian, keempat, Apindo menilai gubernur tidak memiliki kepekaan terhadap ekonomi saat ini. Seharusnya membuat kebijakan menarik investor, ini justru membuat investor merasa waswas tidak bisa memprediksi upah yang akan dibayar ke pekerja. "Tahun depan upah akan ditentukan lewat demo lagi," ujarnya. 

Apindo sangat menyesalkan penetapan UMSK tersebut. "Kami sudah berkali-kali menjelaskan ke pak gubernur. Ternyata keputusan terakhir gubernur tetap menetapkan UMSK," ucapnya. 

Seharusnya, yang menjadi konsen pemerintah, adalah memikirkan bagaimana menyiapkan lapangan kerja baru bagi para penggangguran yang angkanya diperkirakan mencapai 200 ribu orang. "Dengan penetapan UMSK ini tentu menjadi kontraproduktif," ujarnya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews