Ditahan 3 Tahun, Rudenim Tanjungpinang Berupaya Pulangkan Khan Defan ke Sri Langka

Ditahan 3 Tahun, Rudenim Tanjungpinang Berupaya Pulangkan Khan Defan ke Sri Langka

Surya, Kepala Rudenim Tanjungpinang. (foto: yandika hendra)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang saat ini berupaya memulangkan seorang pria berkebangsaan Sri Langka bernama Khan Defan. Khan Defan sudah menjadi penghuni Rudenim Tanjungpinang selama hampir tiga tahun sejak Juli tahun 2012 lalu.

Kepala Rudenim Cabang Kota Tanjungpinang, Surya mengatakan, Khan Defan berasal dari Sri Lanka dan dari pihak Imigrasi kelas 1 A juga sudah beberapa kali mengurus untuk memulangkannya namun selalu terkendala. Hal itu dikarenakan Dubes Sri Lanka sulit menerbitkan paspor Khan Defan. Pria itu ditahan karena kasus illegal fishing.

"Kami sudah beberapa kali ke pusat untuk memulangkannya namun terkendala," ucapnya kepada para awak media saat Sertijab Kakanwil Kemenkumham di Tanjungpinang, Rabu (15/4/2015).

Selain itu, lanjut Surya, Khan Defan saat ini pengurusan Khan Defan dialihkan ke IOM (International Organization for Migration) sebuah organisasi di bawah naungan PBB agar tahanan tersebut cepat dipulangkan. Sementara saat ini biaya hidup sehari-hari Khan Defan ditanggung oleh negara.

"Semoga Khan Defan bisa pulang," ucapnya.

Saat ini, untuk tahanan yang berada di Rudenim sebanyak 522 orang. Mereka terdiri dari tahanan Reguler (illegal fishing) sebanyak 36 orang sedangkan tahanan irreguler (pencari suaka) sebanyak 486 orang tahanan.

"Kebanyakan merupakan tahanan irreguler dan terbanyak dari negara Afghanistan dengan jumlah 350 orang dan disusul negara Somalia dan Sudan. Mereka ini para imigran yang mencari suaka sedangkan tahanan reguler merupakan tahanan illegal fishing," jelasnya.

(Hen)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews