Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Mantan Ajudan Sekda Lingga Hanya Divonis 1 Tahun

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Mantan Ajudan Sekda Lingga Hanya Divonis 1 Tahun

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mantan ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Fiza bin Anwar, dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang, Selasa (14/04) dalam kasus pencabulan.
 
"Fiza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saksi korban yang saat itu masih di bawah umur," kata Hakim Ketua, Dame Parulian Pandiangan.

Sedangkan pasal yang dijatuhkan terhadap terdakwa, yakni pasal 80 ayat 1 nomor 23 tahun 2002 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Sebab, kata Dame, terdakwa Fiza terbukti bersalah melakukan dugaan pencabulan terhadap korban WD (16), siswi SMA di Tanjungpinang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri, menuntut terdakwa selama 2 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut juga, terdakwa maupun JPU Zaldi Akri masih menyatakan pikir-pikir sesuai batas waktu selama satu minggu yang diberikan oleh majelis hakim.

"Saya pikir-pikir buk hakim," ucap Fiza.

Dalam sidang terungkap, kejadian berawal ketika korban WD disuruh datang oleh terdakwa melalui pesan SMS pada 27 September 2014 ke kamar 114 Hotel Bintan Nirwana, Jalan Pancur, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Penasehat hukum Fiza, Herman SH dalam sidang pembelaan beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa kliennya itu merasa dijebak saat digerebek di kamar 114 Hotel Bintan Nirwana.

Menurut Herman, kejadian berawal ketika itu WD datang ke hotel tersebut pada 27 September 2014. Ia meminta kunci kamar yang dihuni. Padahal, kliennya itu tidak ada mengizinkan kunci kamar itu diberikan kepada orang lain.

"Dengan bermodal kunci WD masuk ke dalam kamar yang dihuni Fiza, dan Fiza yang sedang mengikuti seminar di Hotel Bintan Plaza. Saat Fiza kembali dan pintu kamar dibuka, di dalamnya sudah berdiri WD. Keduanya terlibat cek-cok mulut, sehingga kliennya merobek celana dalam di atas tempat tidur. WD lalu keluar dari kamar. Anehnya, sesaat itu juga orangtua WD dan sekuriti hotel tersebut datang menggerebek," ujarnya.

(hen)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews