Palu Diketok, Aman Abdurrahman Dihukum Mati

Palu Diketok, Aman Abdurrahman Dihukum Mati

Aman Abdurrahman dalam sidang vonisnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) (lamhot aritonang/detik)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Palu sudah diketok, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Ia terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, salah satunya bom Thamrin pada 2016.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) seperti dikutip dari detikcom.

Menurut hasil persidangan sebagaimana disampaikan majelis hakim, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman terbukti menggerakkan 2 teror serta 2 penyerangan terhadap polisi di Indonesia. Aman terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Pengaruh Aman menggerakkan teror dimulai dari terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya struktur wilayah di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi yang punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

Sebagaimana fakta dalam surat tuntutan, Aman diposisikan para pengikunya sebagai rujukan ilmu. Aman menyebarkan pengaruh lewat anjuran langsung, buku Seri Materi Tauhid, situs internet dan rekaman audio.

Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(deb)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews