Ini Hukuman PNS yang Bolos Setelah Libur Lebaran

Ini Hukuman PNS yang Bolos Setelah Libur Lebaran

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta- Sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan Surat Keputusan Tiga Menteri terkait cuti bersama untuk libur Lebaran yang dimulai sejak 11 Juni lalu hingga 21 Juni atau 10 hari lamanya.

Hari ini, Kamis 21 Juni 2018 seluruh Aparai Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Neget Sipil.(PNS) harus kembali bekerja. Cuti bersama dan libur lebaran sudah selesai.

ASN atau PNS yang hari ini bolos atau tidak masuk kerja akan mendapatkan hukuman. Ini hukumannya.

Sanksi teguran

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang membolos di hari pertama kerja setelah cuti bersama dan libur lebaran..

"Sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerinntah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata Ridwan, Rabu (19/6/2018).

Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan maupun tertulis. Sanksi diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Teguran lisan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang melakukan pelanggaran, bakal mendapatkan sanksi teguran lisan.

Teguran lisan akan diberikan bagi para PNS tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja tanpa keterangan. Teguran lisan akan diberikan oleh kepala instansi masing-masing.

"Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja," kata Ridwan.

Teguran tertulis

Selain teguran lisan, PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga bisa mendapat teguran tertulis. 

Teguran tertulis ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja dalam kurun waktu 11 hingga 15 hari tanpa keterangan yang jelas.

"Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja," kata Ridwan.

Selain itu, PNS juga bakal mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis bila tidak masuk tugas dalam kurun waktu 11 hingga 15 hari lamanya.

"Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja," jelasnya.

(deb)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews