Aktivis Antikorupsi Terancam Penjara

Sepak Terjang Mulkansyah Bongkar 3 Kasus Besar di Kepri

Sepak Terjang Mulkansyah Bongkar 3 Kasus Besar di Kepri

Aktivis anti korupsi Mulkansyah (dok. pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka dugaan pencemaran nama baik Bupati Lingga Alias Wello, Mulkansyah, diketahui pernah membongkar berbagai kasus korupsi di Kepulauan Riau. Beberapa orang yang terlibat kasus tersebut sudah dijebloskan ke penjara.

Mulkan membongkar kasus korupsi proyek tanggul penahan ombak di Kabupaten Karimun. Purwanto menjadi tersangka dalam korupsi yang merugikan negara Rp 26 miliar ini. Kasus ini sudah selesai disidangkan.

Kemudian, pria berambut gondrong ini juga pernah melaporkan kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 di Batam. Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Tersangka satu adalah Indra Helmi, Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka lainnya yaitu Revarizal, kontraktor yang memenangkan tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1,8 miliar.

"Saya melaporkan kasus pengadaan hias MTQ Nasional tahun 2014 di Batam ke Kejaksaan Negeri Batam," kata Mulkansyah kepada batamnews.co.id. saat ditemui Senin (18/6/2018).

Pria penggemar musik Rolling Stones itu juga pernah mengungkap 8 kasus Spam di beberapa wilayah. Seperti di Teluk Sebong Bintan, Natuna, Karimun dan Tanjung Pinang.

Masing masing berjumlah dua kasus. Ia juga pernah membongkar kasus serupa di Batam.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Mulkansyah segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Mulkan diduga mencemarkan nama baik Bupati Lingga Alias Wello.

Mulkansyah dilaporkan oleh Bupati Lingga Alias Wello dalam dugaan pencemaran nama baik kasus korupsi cetak sawah di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. 

(jim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews