Kasus Ria Siregar dan Dua Warga Nigeria Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Ria Siregar dan Dua Warga Nigeria Dilimpahkan ke Jaksa

Ria Siregar dan Dua warga Nigeria, (Foto (batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam – Penyidik Polresta Barelang melimpahkan berkas kasus Ria Siregar dan penipuan online ke Kejaksaan Negeri Batam.

"Kedua berkas perkara itu sudah tahap P21 dan Minggu lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam," ujar Kasat Reskim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan kepada batamnews.co.id, Senin (12/6/2018).

Setelah itu, pihak kepolisi juga sedang menunggu balasan dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Dan kita sedang menunggu balasan soal berkas tersebut, apakah sudah lengkap atau belu, nanti tunggu kabarnya,” katanya.

Kasus yang pertama, pengguna media sosial. Ria Siregar dijerat UU ITE karena menuliskan kekesalannya paska tragedi bom di Surabaya, Jakarta dan Polda Pekan Baru.

Mantan perawat Rumah Sakit Elisabeth Batam Centre, Batam, itu terancam hukuman penjara 6 tahun pidana penjara setelah dijerat Pasal 28 UU ITE.

Ria diringkus setelah postingannya itu menjadi viral dan menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah netizen pun merasa kesal dengan wanita tersebut yang mengait-ngaitkan serta menyinggung keyakinan pemeluk agama lain.

Saat ini Ria Siregar ditahan di sel tahanan Mapolresta Barelang. Ia ditangkap beberapa hari lalu setelah ramai orang merespons postingannya di media sosial Facebook.

Kasus penipuan online

Dua Warga Nigeria terlibat kasus penipuan. Modusnya pura-pura mengaku militer Amerika di jejaring media sosial dan meminta uang kepada seseorang.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Barelang telah menetapkan dua tersangka laki laki warga negara Nigeria dan DS (37), wanita asal Subang. Ketiganya terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman lima tahun penjara.

Dalam menjalankan aksinya salah satu korban atas bernama Arianti diajak berkenalan dengan tersangka AU, asal Nigeria melalui Facebook.

Tersangka mengatakan akan membeli sebuah rumah di Batam serta akan mengirimkan paket uang sebesar 800 ribu USD.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan, setelah  berkenalan lama di Facebook. Tersangka mengatakan akan membeli sebuah rumah di Batam serta akan mengirimkan paket uang sebesar 800 ribu USD.

Para korban mengalami kerugian hingga Rp 66.900.000 hingga Rp111.000.000. Uang tersebut dikirim ke rekening para pelaku.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews