Direktur PT Meta Centra Jadi Tersangka Karena Hal Ini

Direktur PT Meta Centra Jadi Tersangka Karena Hal Ini

Kapal Robrav T4 tampak rusak akibat perselisihan dua perusahaan. (Foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktur PT Meta Centra , Edi Ilham diamankan oleh satuan Reskrim Polres Barelang, Sabtu (9/6/2018) malam di Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Ia menjadi tersangka pengrusakan Kapal Robrav T4.

Kasat Reskrim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan melalui Kanit 2 Iptu Limbong kepada batamnews.co.id menuturkan, Edi Ilham sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara, Minggu (10/6/2018)

"Penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan pertama hingga pemanggilan kedua namun Edi Ilham meminta undur waktunya dan berencana melarikan diri hingga akhirnya penyidik sempat melakukan pengejaran melalui pelacakan manifest calon penumpang pesawat," ujar Lombong, Senin (11/6/2018).

Limbong menyebutkan, kasus pengrusakan kapal dan pencurian yang dilakukan oleh PT Meta Centra merupakan kasus pidana. Meskipun Meta Centra mengakui, hak dari mereka belum diterima dari PT Asetanian Pte Ltd, terkait gugatan perdata.  Mereka justru mengambil barang milik PT Asetanian berupa sparepart tanpa izin dari pemilik resminya.

Konflik antara PT Asetanian Pte Ltd dengan PT Meta Centra belum ada jalan keluar. Hingga saat ini kedua belah pihak masih bertikai soal pengerjaan kapal Robrav T4 yang tengah docking di PT Kodja Kabil.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews