Wartawan Meninggal di Tahanan LP Kotabaru, Ini Sebabnya

Wartawan Meninggal di Tahanan LP Kotabaru, Ini Sebabnya

BATAMNEWS.CO.ID, Banjarmasin - Wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf alias Usuf, 42 tahun, meninggal ketika diterungku di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Minggu sore, 10 Juni 2018. Status Usuf sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru karena kasusnya sedang berproses di Pengadilan Negeri Kotabaru, setelah sebelumnya mendekam di penjara Markas Polres Kotabaru sejak medio April 2018.

Kepala Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Suhasto, mengatakan Usuf meninggal di RSUD Kotabaru, setelah sempat mengeluh sesak nafas dan sakit dada disertai muntah-muntah sekitar pukul 14.00 WITA di Lapas Kotabaru. Begitu tahu Usuf kesakitan, petugas lapas segera mengirim Usuf ke UGD RSUD Kotabaru untuk menerima tindakan medis.

Tapi, nyawa Usuf tak tertolong meski sudah dilakukan tindakan medis. “Saudara Yusuf dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.30 WITA di RSUD Kotabaru,” kata AKBP Suhasto lewat siaran pers seperti diberitakan Tempo.co, Minggu malam, 10 Juni 2018.

Suhasto memastikan hasil visum sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh Usuf. Kejaksaan Negeri Kotabaru berkoordinasi ke RSUD Kotabaru dan pihak keluarga untuk serah terima jenazah agar segera dimakamkan. RSUD Kotabaru pun akan mengirimkan hasil rekam medis ke pihak keluarga.

Sebelum meninggal, berembus kabar bahwa keluarga Usuf berusaha meminta penangguhan penahanan karena menderita sakit dan mesti mendapat perawatan intensif. Toh, Suhasto tidak berwenang memberi penangguhan penahanan terhadap Usuf karena sudah titipan Kejari Kotabaru.

Usuf tinggal di lingkungan RT 11, Jalan Batu Selira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Rencananya, Usuf akan dikuburkan pada Senin 11 Juni 2018, sekitar pukul 10.00 WITA.

Usuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru. Ia dijebloskan ke penjara karena menulis berita provokasi dan menghasut yang merugikan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM)—perusahaan perkebunan sawit milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Usuf disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamanannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui koran online (e-paper Kemajuan Rakyat.co.id),” demikian dikutip dari risalah kejadian perkara.

Menurut Suhasto, polisi sudah berkonsultasi ke Dewan Pers ketika menerima pengaduan dari MSAM atas pemberitaan Usuf. Polisi ke Dewan Pers atas dasar nota kesepahaman Dewan Pers dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Suhasto berkata Usuf menulis berita yang menyudutkan dan cenderung provokasi untuk membenturkan masyarakat dan MSAM.

Selain itu, Usuf kerap menghindar ketika pihak pelapor ingin mengklarifikasi pemberitaan. Atas dasar saran Dewan Pers setelah melihat produk jurnalistik karya Usuf, polisi dipersilakan memproses secara pidana Usuf di luar mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyidik Polres Kotabaru pun menjerat Usuf memakai UU ITE.

Majalah Tempo edisi 14 Mei 2018 sempat menurunkan artikel berjudul “Main Polisi di Pulau Laut”, yang menceritakan kisruh pengusutan pidana terhadap wartawan Muhammad Yusuf di antara pusara konflik MSAM dengan warga Pulau Laut yang merasa tergusur atas aktivitas perkebunan sawit.

(snw)
 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews