Tiga Anggota Polisi Jadi Tersangka Penusukan Dua Prajurit TNI

Tiga Anggota Polisi Jadi Tersangka Penusukan Dua Prajurit TNI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal

Depok - Tiga anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka penusukan terhadap dua anggota TNI, Serda Nikolas Kegomoi dan Serda Darma Aji. Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya.

"Saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka terhadap insiden tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/6/2018).

Iqbal menjelaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Iqbal menuturkan saat ini ketiga tersangka berstatus tahanan.

"Pasal yang dipersangkakan adalah 170 juncto 351 ayat 3. Saat ini tersangka sudah ditahan," ujar Iqbal seperti diberitakan laman detikcom.

Serda Nikolas Kegomoi dan Serda Darma Aji ditusuk orang tak dikenal saat terlibat keributan di tempat biliar di Jalan Raya Bogor Km 30, Cimanggis, Depok, pada Kamis (7/6) pukul 03.30 WIB. Dua anggota TNI itu mengalami luka tusuk di perut.

Serda Darma Aji, akhirnya menghembuskan nafas terakhir di meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya mendapat perawatan.

"Siang tadi, pukul 13.15 WIB, meninggal dunia," kata Kapendam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi kepada detikcom, Jumat (8/6/2018).

Kristomei mengatakan jenazah Darma Aji telah diterbangkan ke kampung halamannya di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dia akan dimakamkan di sana.

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews