Komentar Kupas Kelapa Keluar APBD, Kepala Diskominfo Natuna Meradang

Komentar Kupas Kelapa Keluar APBD, Kepala Diskominfo Natuna Meradang

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Akibat sebuah komentar bernada sarkasme di grup facebook, sebuah akun FB dengan nama Idel Putra Jaya (IPJ) dilaporkan ke Polres Natuna. Pelapor adalah Kadiskominfo Pemkab Natuna, Raja Darmika mewakili Pemkab Natuna.

Komentar akun IPJ itu bernada sarkastik dan sindiran. "Harusnya isi kepala si dungu itu yang dikupas. Biar keluar integritas pikiran yang menghasilkan konsep terbaik. Bukan kupas kelapa yg keluar cuma APBD lalu menghasilkan defisit. Apa gak sinting itu eksekutif dan legislatif,"

Komentar IPJ sontak mendapat banyak tanggapan. Ia hanya menuliskan dalam sebuah tautan yang memberitakan kegiatan Pemkab Natuna menyambut turis asing event Malaysia Sail yang singgah di Natuna.

Baca juga:

Hati-hati, Bullying di Medsos Bisa Berujung Penjara


Jangan Ada Ria Siregar Kedua, Direktur Krimsus Polda Kepri Ingatkan Pengguna Medsos

 

Dalam penyambutan para turis ini memang, Disparbud Natuna memanfaatkan momentum singgahnya para yachter Malaysia Sail. Diadakan festival kukus kelapa tradisional. Para turis bisa mencoba mengukus kelapa saat itu.

Para yachter yang rata-rata lansia ini memang sengaja dibawa singgah ke Natuna di sela perjalanan mereka dari Malaysia Timur ke Malaysia Barat.

Pemkab menganggarkan APBD melalui kegiatan Dispar sebagai penggembira acara Malaysia Sail 2018. Kedatangan turis singgah ini kemudian diberi tajuk Sail to Natuna. Sepertinya hal ini yang membuat komentar sinis itu muncul.

IPJ tidak menyebutkan si dungu yang ia maksud. Serta eksekutif dan legislatif mana yang dimaksud. Tapi komentarnya ditulis di dalam tautan berita soal Pemkab Natuna.

“Berita positif gitu, tapi kok ditanggapi (dikomentari) kasar gitu ya. Saya bacanya saja geram. Jadi kami laporkan supaya terjerat dengan UU ITE,” ungkap Raja Darmika.

Menurutnya ini harus menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk menggunakan media sosial dengan benar dan beretika.

Kasat reskrim Polres Natuna, AKP Edi Wiyanto, mengakui pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

"Baru sebatas kami terima, belum kami teliti, apakah itu masuk perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik atau UU ITE," singkatnya, Minggu (10/6/2018).

(fox)

 

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews