Jika Lucinta Luna Memalsukan Identitas, Ini Hukumannya
BATAMNEWS.CO.ID,Jakarta - Selebritis Lucinta Luna ketahuan menyantumkan dua jenis kelamin di berkas laporan kepolisian. Ia melaporkan akun Instagram @anti.halu dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)..
Pada berkas laporan kepolisian itu, Lucinta menyantumkan jenis kelamin Laki-laki/Perempuan. Namanya yang tertulis di laporan adalah Muhammad Farhan.
Lucinta Luna dapat dituduh memalsukan identitas karena menyantumkan dua jenis kelamin di surat laporannya.
"Akhirnya dia (pelapor) malah bisa dituduh memalsukan identitas," ujar Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho kepada detikcom, Jumat (8/6/2018).
Dalam pelaporan itu, Lucinta tidak menyertakan KTP sebagai identitas dirinya. Lucinta hanya memperlihatkan paspor.
Menurutnya, polisi seharusnya menanyakan apakah Lucinta Luna pernah mengganti nama dan identitas lainnya secara legal, yaitu melalui penetapan dari pengadilan negeri.
"Artinya kalau memang polisi ragu-ragu laki-laki atau perempuan, harus minta akta penetapan perubahan nama jenis kelamin tadi," imbuh Hibnu.
(deb)
Komentar Via Facebook :