Mulkansyah Tak Bisa Mudik Gara-gara Alias Wello

Mulkansyah Tak Bisa Mudik Gara-gara Alias Wello

Mulkansyah (kiri) dan Alias Wello (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Mulkansyah segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Mulkan diduga mencemarkan nama baik Bupati Lingga Alias Wello.

Kuasa hukum Mulkansyah, Thamrin Pasaribu SH, mengatakan bahwa sidang tersebut diundur hingga bulan Juni.

“Sudah ditetapkan sidang akan belangsung pada tanggal 27 bulan ini,” kata Thamrin Pasaribu kepada batamnews.co,id di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (8/6/2017).

Thamrin menambahkan, ada 7 kuasa hukum yang akan mendampingi aktivis antikorupsi tersebut.

"Kami sudah siap, tinggal lihat aja nanti sidangnya terlaksana atau tidak,” ujarnya.

Selain itu Thamrin juga mengatakan bahwa ia mengharapkan sidang terlaksana tepat waktu. 

Saat ini Mulkansyah menjadi tahanan kota. Terhambatnya sidang ini membuat Mulkansyah tidak bisa pulang ke kampung halamannya saat Lebaran ini.

Mulkan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Alias Wello. Kasus itu bermula saat Alias Wello dituding korupsi cetak sawah di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. 

Data itu diserahkan RCW kepada Kejaksaan Agung dan KPK untuk ditindakanjuti.

Alias Wello juga melaporkan atas tudingan Mulkansyah yang berbicara di sejumlah media tentang laporan RCW ke KPK dan Kejagung.

Proyek pencetakan sawah di Kabupaten Lingga bernilai Rp 3,5 miliar.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews