Kronologi Rika Karina Dilipat Dalam Kardus

Kronologi Rika Karina Dilipat Dalam Kardus

Rika Karina semasa hidup (Foto: Facebook)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Polisi menangkap Hendri (31), pelaku pembunuhan Rika Karina (21). Ia membunuh Rika Karina dengan cara sadis. Rika ditikam, setelah tewas tubuhnya dilipat, dan dimasukkan ke dalam tas lalu ke kardus.

Ia ditangkap di Jalan Platina, Perumahan Ivory, pada Kamis 6 Juni 2018. Usai penangkapan, polisi mencari barang bukti yang dibuang pelaku di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga menembak kaki Hendri.

Hasil interogasi polisi terhadap Hendri sebelum kejadian, Hendri mengaku sempat cekcok dengan korban. 

Pertengkaran dipicu perjanjian jual beli kosmetik antara korban dan pelaku. Hendri mengaku sudah menyerahkan uang Rp 4,2 juta, tetapi kosmetik yang dipesan belum juga diterima.

"Itu pengakuannya, pembayaran tersebut dilakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza, tempat korban bekerja," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha.

Setelah terjadi cekcok mulut, Hendri menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah, dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau. Selanjutnya, ia menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya, Hendri memasukkan jasad korban ke dalam sejenis tas belanja, kemudian dilipat dan dibungkus kardus dan dilakban. Ia membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke lokasi penemuan jasad korban.

Setelah itu, H meninggalkan sepeda motor dan jasad Rika dengan berjalan kaki ke arah Jalan Karya, dan melemparkan helm korban ke pekarangan rumah kosong milik warga di sekitar TKP.

"Pelaku kemudian pulang ke rumahnya. Setelah itu, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku membawa bungkusan plastik hitam yang ada di rumahnya, berisi tas, baju, dan sandal korban untuk dibuang ke Sungai Deli di Titi Papan," tutur Putu.

Meski sudah ada pengakuan, polisi masih terus mengembangkan dan mendalami motif, serta hubungan antara pelaku dengan korban. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews