Kasus Ujaran Kebencian

Hina Jokowi dan Ahok, Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

Hina Jokowi dan Ahok, Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang tuntutan pencemaran nama, Alfian Tanjung (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - PN Surabaya menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan ujaran kebencian pada Presiden Jokowi dan Ahok saat mengisi kuliah subuh si Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. 

Alfian Tanjung divonis dua tahun penjara terkait kasus penghinaan yang dilakukan tahun 2017 tersebut. Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi Alfian Tanjung.

"Menolak kasasi terdakwa Alfian Tanjung," demikian keterangan dari petikan kasasi yang dilansir dari kumparan, Jumat (8/6/2018).

Selain itu MA juga menolak kasasi dari jaksa penuntut umum yang ingin hukuman  Alfian diperpanjang. Jaksa mengajukan kasasi pada 5 Juni lalu. 

Sementara itu juru bicara Mahkamah Agung Suhadi membenarkan adanya putusan tersebut. 

"Keputusan Mahkamah Agung ini memperkuat putusan sebelumnya," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (8/6). 

Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dedy Fardiman pada Rabu 13 Desember 2017 menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Alfian Tanjung. 

Tak terima dihukum 2 tahun, Alfian mengajukan banding. Namun, di tingkat banding, Alfian tetap dihukum 2 tahun.

Tak menyerah, mantan dosen Uhamka itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung, Andi Samsan Nganro menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, sehingga Alfian tetap divonis 2 tahun penjara.

Alfian Tanjung dianggap memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam  Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Alfian dilaporkan oleh seorang warga bernama Sujatmiko pada 26 Februari 2017.

(kin)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews