ABPD Bintan Tersedot Rp 19 M Bayar THR, Honorer Tak Kebagian

ABPD Bintan Tersedot Rp 19 M Bayar THR, Honorer Tak Kebagian

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO,ID, Bintan - Pengalokasian THR menyedot APBD Bintan 2018 sebesar Rp 19 miliar. Dana itu dipergunakan untuk THR bagi pimpinan legislatif dan eksekutif serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"THR itu akan diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD 1 dan II serta Anggota DPRD dan PNS di lingkup Pemkab Bintan," ujar Kepala BPKD Bintan, Mochammad Setioso, Kamis (7/8/2018)

Awalnya, THR tersebut dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum sebesar Rp 12 miliar untuk 3.269 PNS serta pimpinan legislatif dan eksekutif.

Namun angka tersebut masih mengalami kekurangan, jadi terdapat penambahan sekitar Rp 7 miliar sehingga total THR yang dibayarkan sebesar Rp 19 miliar.

Penambahan anggaran tersebut secara otomatis membuat pergeseran pos anggaran. Namun hal ini telah diberitahukannya ke DPRD Kabupaten Bintan.

"Kita anggarkan Rp 12 miliar di DAU. Lalu ada penambahan dari APBD kita Rp 7 miliar. Jadi terjadilah pergeseran anggaran dari posnya namun sudah kami beritahukan ke dewan," jelasnya.

Sedangkan THR untuk pegawai kontrak non PNS atau tenaga honorer batal diberikan. Karena tidak diatur payung hukumnya. Sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan. "Jadi sudah jelas, tidak diatur untuk pemberian THR kepada Honorer," tutupnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews