Bupati Bintan Dapat THR Rp 6 Juta, Honorer Batal Dapat

Bupati Bintan Dapat THR Rp 6 Juta, Honorer Batal Dapat

Bupati Apri Sujadi (Foto: Batamnews)

 

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD serta Wakil Ketua DPRD dan PNS telah diberikan. Besarannya berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja.

Sekda Bintan, Adi Prihantara mengatakan khusus untuk Bupati Bintan telah diberikan THR sebesar Rp 6.174.000 sedangkan Wakil Bupati Bintan akan menerima Rp 5.040.000.

"Kalau Pak Bupati berkisaran Rp 6 jutaan dan Pak Wakil berkisaran Rp 5 juta," ujarnya, kemarin.

Sedangkan untuk Pegawai Kontrak non PNS atau honorer di lingkup Pemkab Bintan awalnya akan diberikan. Namun beberapa hari kemudian surat edaran yang menyatakan tidak boleh diberikan.

Hal ini yang membingungkan pemerintah daerah. Sehingga dari rapat bersama disepakati THR bagi honorer batal diberikan. 

"Awalnya THR honorer akan kami berikan kepada 1.123 orang. Yaitu dengan besaran 1 bulan gaji namun karena ada surat edaran yang membingungkan kami batal memberikannya," kata Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Kalau tetap harus dipaksakan, kata Apri lagi, risikonya akan membahayakan daerah. Sebab payung hukum sebagai landasan penguat untuk membayarkan THR Honorer tak diatur regulasinya. 

"Secara kemanusian kami ingin membayarkannya. Tapi secara aturan sangat berat," jelasnya.

Walaupun demikian, tenaga honorer ini bisa saja menerima THR itu. Karena pemberian THR tak semestinya dari APBD melainkan bisa dibayarkan melalui zakat-zakat dari pejabat. Namun sifatnya hanya sekedar keikhlasan.

"Kalau mau berikan THR juga bisa. Tapi diberikan ke pegawai dengan seiklasnya," ucapnya.

Salah seorang pegawai kontrak non PNS, Adi mengakui sempat senang dan bahagia ketika mendapati kabar THR akan diberikan bagi setatus honorer seperti dia. Namun tiba-tiba ada kebijakan lain yang membuat harapan itu pupus.

"THR batal kami dapat. Padahal kami sempat senang kemarin," tuturnya.

Hal sama diakui Alex. Honorer ini sempat menerima THR tersebut dari Pemkab Bintan. Namun dikarenakan muncul surat edaran baru yang melarang THR itu diberikan. Maka dia terpaksa harus mengembalikannya.

"Sebagian Honorer telah menerima. Tapi diminta mengembalikannya lagi," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews