Zakat Profesi PNS Pemko Batam Langsung Dipotong dari Gaji

Zakat Profesi PNS Pemko Batam Langsung Dipotong dari Gaji

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam akan memotong langsung dari gaji pokok plus tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk zakat profesi. Pemotongan ini bagi PNS yang muslim.

Nisab atau batasan wajib atau tidaknya zakat profesi dengan perhitungan 85 gram emas setahun.

Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan bahwa belanja tidak langsung untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 600 miliar. Namun Rp 400 miliar yang memiliki potensi untuk zakat profesi.

“Sisanya itu tidak memiliki potensi karena dana itu untuk honorer, jika gaji honorer saat ini berkisar 3 juta perbulan maka mereka tidak kena potong untuk zakat, “Kamis (7/6/2018).

Rudi memperkirakan perolehan zakat profesi ini mencapai Rp 15 miliar. Tahun ini baru akan diterapkan, menurutnya akan lebih mudah karena sudah non tunai.

 Untuk itu pihaknya akan membuat draft untuk zakat profesi ini. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Nanti sudah langsung dipotong, mereka tidak perlu capek-cepek untuk bayar sendiri,” katanya.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews