Vonis Ringan Pilot Malaysia Tersangka Sabu Berbau Suap?

Vonis Ringan Pilot Malaysia Tersangka Sabu Berbau Suap?

Kuasa hukum Ahmad Syahman, Juhrin Pasaribu (baju hitam) usai menjalani sidang putusan Ahmad di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/6/2018). (Foto: Putra Gema Pamungkas/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam -  Juhrin Pasaribu, kuasa hukum terdakwa Pilot Malindo Air, Ahmad Syahman bin Sharudin membantah adanya permainan suap dalam kasus narkotika yang menyeret kliennya.

Ahmad divonis delapan bulan kurungan oleh majelis hakim. Hal ini menjadi tanda tanya, karena kasus Ahmad dengan barang bukti 1,9 gram sabu. Pilot asal Malaysia ini juga hanya dituntut 9 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Padahal di beberapa kasus kepemilikan narkoba, seorang terdakwa dengan barang bukti nol koma sekian gram saja  bisa divonis dalam hitungan tahun oleh majelis hakim.  Vonis ringan ini yang memicu spekulasi dugaan suap.

"Tidak ada suap itu, saya saja sampai sekarang tidak menerima uang dari keluarga terdakwa," kata Juhrin Pasaribu kepada Batamnews.co.id setelah selesai divonisnya Ahmad Syahman di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/6/2018).

Juhrin mengatakan bahwa informasi yang beredar belakangan ini tentang aliran dana berbau suap tentang tuntutan 9 bulan kepada kliennya itu adalah Hoax. "Tidak ada itu, informasi tersebut Hoax," ujarnya.

Menurutnya hakim sudah tepat, mempertimbangkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. "Klien saya itu bukan bandar atau pengedar, melainkan pemakai saja. Jadi sudah tepat tuntutan dan vonis kepada klien saya," Katanya.

Juhrin mengatakan bahwa kliennya dulu sudah pernah direhabilitasi di Malaysia karena ketergantungannya menggunakan Narkotika jenis sabu, Jadi klien saya bukan bandar atau pengedar.

"Yang pasti klien saya hanya pengguna, bukan pengedar atau bandar," tutupnya.

(put)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews