Suami Winda Idol Tersandung Kasus Mikol

Kasus Dugaan Mikol Ilegal, Mulyadi Tan Didakwa Jaksa Pasal Berlapis

Kasus Dugaan Mikol Ilegal, Mulyadi Tan Didakwa Jaksa Pasal Berlapis

Mulyadi Tan alias Ahi (baju putih) di persidangan (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang perdana kasus minuman beralkohol (Mikol) ilegal atas nama terdakwa Mulyadi Tan alias Ahi dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Haryo Nugroho, Selasa (5/6/2018).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Mulyadi Tan alias Ahi yang merupakan pemilik tempat hiburan malam Dope ini didakwakan dengan pasal berlapis yakni, tentang undang-undang Perdagangan dan undang-undang Pangan.

Haryo Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa ini pada bulan Januari 2017 diminta saudara Axing (DPO) untuk mengirim barang berupa minuman berakohol dengan muatan sekira 1 kontainer dari Tanjungpinang ke Jakarta.

Axing meminta kepada Mulyadi alias Ahi untuk menyimpan barang minuman berakohol tersebut disimpan di dalam gudang penyimpanan barang milik saksi Djonnie yang berada di Komplek Metro Industrial Park Blok C No 08 , Kota Tanjungpinang.

"Kemudian atas permintaan dari saudara Axing tersebut Mulyadi dijanjikan upah sebesar Rp, 100 juta, dengan persyaratan apabila pekerjaan pengiriman barang berupa minuman berakohol tersebut berhasil dikirim ke Jakarta," katanya.

Selanjutnya, kata JPU, pada Jumat (23/2/2018) terdakwa berkomunikasi dengan saksi Ellyna alias Elly selaku Kepala Cabang PT. Bina Graha Mandiri di Wilayah Kijang yang bergerak dibidang Jasa Pelayaran dan meminta saksi untuk mengambil alih pengiriman barang-barang.

"Kemudian saksi Elly berkomunikasi dengan saksi Budiyanto selaku karyawan PT. Pelni untuk menanyakan jadwal keberangkatan kapal. Kemudian Kamis  (01/3/2018) terdakwa menghubungi saksi A.Pheng dan meminta saksi menghubungi saksi Elly perihal penjemputan barang di Gudang," katanya.

Kemudian selanjutnya pada Jumat  (2/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB saksi Budiyanto menghubungi saksi Surya Ganda dengan mengatakan “ini Shipping Instruction” atas nama Elly sudah dibuat untuk di kirim dan dimuat di container, dan Budiyanto meminta Surya Ganda berkoordinasi dengan Rafi yang merupakan anak buah Elly.

Setelah itu, minuman haram ilegal itu dimuatkan  kedalam Contrainer dan dibawa menuju Pelabuhan Sri Bayintan Kijang melalui saksi Syaiful Isbar, sekitar pukul 08.00 Wib barang milik terdakwa tersebut pun tiba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang. 

Kemudian sekira jam 10.00 WIB ada beberapa anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Contrainer di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap Container yang bertuliskan Pelni Logistic Nomor SBNU 2001400, Polisi meminta kepada pihak PT. Pelni untuk membuka Container tersebut, saat terjadi pembongkaran oleh pihak PT. Pelni ternyata di dalam Container tersebut terdapat barang berupa minuman beralkohol berbagai merk yang dibungkus di dalam kardus.

"Adapun jenis minuman beralkohol itu merk Grey Goose 156 dus, Merk Glenfiddich 9 dus, Merk Galliano 50 dus, Merk Vaccari 5 dus, Merk Bols 199 dus, Merk Hendrick's100 dus, Merk Jose Cuervo 82 dus, Merk Cointreau 30 dus, Merk Marttel 62 dus, Merk Black Label 100 dus, Merk Empire10 dus, Merk Glenmorange10 dus dan

Merk Red Label 25 dus," jelasnya. Haryo Nugroho menegaskan, atas perbuatan terdakwa dijerat Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Mulyadi Tan alias Ahi dikenal sebagai seorang pengusaha di Tanjungpinang. Mulyadi diketahui sebagai suami Winda Idol.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews