Polres Karimun Tangkap Pelaku Mucikari

Jual Wanita, Sa Patok Harga Sejuta ke Pria Hidung Belang

Jual Wanita, Sa Patok Harga Sejuta ke Pria Hidung Belang

Ilustrasi (ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Jajaran Unit Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengamankan satu orang wanita.

Wanita berinisial Sa (39) ini diduga seorang mucikari.

Ia diduga melakukan traficking. Menjual wanita lain untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.

Terungkapnya kasus tersebut setelah anggota polisi menjebak pelaku dengan menyamar sebagai tamu Hotel.

Polisi kemudian memesan seorang wanita kepada pelaku.

"Sa ini berperan sebagai mucikari, Dia menjajakan wanita kepada tamu Hotel di Karimun," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Selasa (5/6/2018).

Saat ditangkap, Sa bersama seorang wanita berinisial Ma. 

Wanita itu ditawarkan ke tamu hotel di wilayah Tanjungbalai Kota. Ma merupakan korban dalam kasus perdagangan orang tersebut.

"Saat tiba di hotel yang telah disepakati, Sa langsung kita ciduk. Ma kita amankan. Pelaku ini, kerap menjual wanita dengan tarif kisaran Rp 1 juta," ucap Lulik.

Kedua wanita ini dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi mengantongi barang bukti berupa handphone, sejumlah uang dan beberapa alat pengaman.

"Pelaku telah kita tahan di Polres Karimun, kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kasus ini terjadi Rabu (30/5/2018) lalu," ujarnya

Sa terancam undang- undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Ancaman hukuman 3 tahun maksimal 15 tahun penjara, atau pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP dengan masa hukuman 1 tahun 4 bulan.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews