Kasus Tari Erotis di Engku Putri Segera Disidangkan

Kasus Tari Erotis di Engku Putri Segera Disidangkan

Sexy Dancer tengah beraksi di Dataran Engku Putri Batam Centre (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Roch Adi Wibowo mengatakan pihaknya tengah mendalami berkas perkara lima tersangka tarian erotis di Dataran Engku Putri

Penyidik Polresta Barelang menjerat tiga orang tersangka dengan Pasal 34 dan dua orang dikenakan Pasal 35 UU Pornografi No 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 10 tahun.

Lima tersangka yakni H, R, dan N. Dua orang lagi dari pihak pengurus ormas penyelenggara, H dan A. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Batam.

"Berkas sudah dilimpahkan polisi, kami masih pelajari dan teliti apakah sudah memenuhi syarat formil maupun materil atau belum," ujarnya, Jumat ( 4/6/2018).

Ia juga menyebutkan, kasus tersebut dalam waktu dekat akan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

"Kasus tersebut dalam waktu dekat akan siap untuk dilimpahkan ke Kantor Pengadilan Negeri Batam," pungkasnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews