Penyelidikan Kasus Sabu 1,037 Ton

VDR Milik Kapal Sunrise Glory Diserahkan BNN ke Taiwan

VDR Milik Kapal Sunrise Glory Diserahkan BNN ke Taiwan

Direktur P2 Diputi Bidang Pemberantasan BNN Republik Indonesia, Brigjen Pol Anjan Pramuka saat mengikuti proses konfersi pers di Kejaksaan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas/Batamnews).

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Voyage Data Recorder (VDR) milik kapal Sunrise Glory yang membawa 1.037 ton narkotika jenis sabu-sabu diserahkan BNN kepada Badan Keamanan Laut di Taiwan sebulan yang lalu.

Direktur P2, Deputi Bidang Pemberantasan, BNN, Brigjen Pol Anjan Pramuka mengungkapkan Penyerahan VDR tersebut berlangsung di kantor BNN RI.

"Sebulan yang lalu pihak keamanan laut Taiwan sudah menjemput VDR tersebut ke kantor BNN RI," kata Anjan Pramuka saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Empat Penyelundup 1.037 ton Terancam Hukuman Mati

Ia mengatakan bahwa penyerahan VDR tersebut guna penyelidikan jalur pelayaran kapal Sunrise Glory yang mengangkut sabu 1.037 Ton tersebut. Kapal ini disinyalir berlayar dari Taiwan. Apalagi ABK kapal tersebut semuanya berkewarganegaraan Taiwan.

"Penyelidikan tersebut berjalan sampai siap lebaran, lalu mereka akan menyampaikan rute dari kapal tersebut," ujarnya.

VDR merupakan ketentuan International Safety of Life at Sea (SOLAS) yang terdapat dalam resolusi International Maritime Organization (IMO).

VDR seperti halnya black box yang berada di pesawat, setiap kapal wajib memiliki VDR ini yang berguna untuk mencatat rute perjalanan serta percakapan awak kapal tersebut.

Baca juga: BNN Serahkan Tersangka 1,037 Ton Sabu ke Kejari Batam

Peraturan ini Berdasarkan dari ketentuan SOLAS, VDR harus ada pada kapal-kapal yang dibuat setelah 1 Juli 2002.

(put)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews