Dua Tersangka Sabu 1,037 Ton Pernah Jadi Nelayan di Bali

Dua Tersangka Sabu 1,037 Ton Pernah Jadi Nelayan di Bali

Empat orang tersangka sabu 1,037 ton (berbaju orange) saat diperlihatkan ke publik (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kuasa hukum empat tersangka kasus sabu 1,037 ton, Herdiyan Saksono, SH, MH, mengakui dua orang kliennya pernah bekerja sebagai nelayan di Bali.

Empat orang yang menjadi tersangka merupakan warga negara Taiwan. Mereka terancam hukuman mati.

Para pelaku menyelundupkan sabu menggunakan kapal MV Sunrise Glory beberapa waktu lalu.

Kapal ini diamankan TNI AL, Februari lalu di perairan Selat Philips antara Batam dan Singapura.

Herdiyan Saksono menyebutkan ada 7 orang tim kuasa hukum untuk mendampingi proses persidangan.

Keempat tersangka yang dibela adalah Ceng Cu Nan, Ceng Cu Tun,Wan Cing An dan Cie Le Hu.

"Ceng Cu Tun merupakan sebagai nelayan asli dari Bali dan tinggal di Bali namun mereka akhirnya pulang ke Taiwan dan dari pengakuannya para tersangka mereka dibayar Rp 50 juta," ujar Herdiyan Saksono kepada batamnews.co.id di Kantor Kejaksaan Negeri Batam usai mendamping tersangka, Senin (4/6/2018)

Herdianto menuturkan, saat menemui empat kliennya mereka tetap menolak sebagai tersangka dan pengakuanya mereka terkejut dengan barang sabu sabu sebanyak 1.037 ton.

"Mereka tetap menolak sebagai tersangka dan pengakuanya mereka terkejut dengan barang sabu-sabu sebanyak 1.037 ton," ucap Herdiyan Saksono.

Ia juga menambahkan, para tersangka mengatakan barang barang sabu sabu 1.037 ton tersebut bukan mereka yang bawa dan tidak tahu produksi di mana serta harus di antar kemana.

"Mereka tidak tahu apa-apa," tambah Herdanto.

Selain sambung Herdianto, saat ditangkap TNI Angkatan Laut dan mereka akan pulang ke Taiwan melalui Filipina.

"Saat itu kapal mereka sedang mengalami kerusakan mesin saat ditangkap TNI Angkatan Laut dan mereka akan pulang ke Taiwan  melalui Filipina," katanya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews