Kepala Kejari Batam Turun Langsung Tangani Kasus 1,037 Ton Sabu

Kepala Kejari Batam Turun Langsung Tangani Kasus 1,037 Ton Sabu

Ekspos kasus penyelundupan 1,037 ton sabu di Kejari Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Roch Adi Wibowo akan memimpin langsung Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyelundupan 1,037 ton narkotika jenis sabu dari Taiwan.

"Tim JPU akan dipimpin langsung Kajari Batam Roch Adi Wibowo didampingi Kasi Pidana Umum Philpan dan 2 jaksa senior Kejari Batam," kata Direktur Narkoba pada Jampidum, Dedi Siswadi saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Senin (4/6/2018).

Keempat tersangka tersebut terjerat Pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) dan pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Dengan sudah adanya dakwaan kepada keempat tersangka, saya harap kasus ini cepat dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Batam," Ujarnya.

Sebelumnya keempat tersangka Ceng Cu Nan, Ceng Cu Tun,Wan Cing An dan Cie Le Hu yang merupakan warga negara Taiwan ini tersandung kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.037 Ton menggunakan kapal MV Sunrise Glory yang mereka awaki.

Mereka berhasil diamankan TNI AL di Selat Philips dekat perairan Pulau Batam.

(put)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews