Kasus Penyelundupan 1,037 Ton Sabu

Terancam Hukuman Mati, 4 WNA Taiwan Sewa Pengacara dari Jakarta

Terancam Hukuman Mati, 4 WNA Taiwan Sewa Pengacara dari Jakarta

Herdiyan Saksono, SH menjadi satu dari tujuh orang dalam tim penasihat hukum para tersangka penyelundupan sabu asal Taiwan. (Foto: Putra Gema Pamungkas/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Empat warga negara taiwan terancam hukuman mati. Mereka kini menjadi tersangka kasus penyelundupan MV Sunrise Glory yang memuat 1,037 ton sabu-sabu.

Kapal ini diamankan TNI AL, Februari lalu di perairan Selat Philips antara Batam dan Singapura.

Herdiyan Saksono, SH, MH selaku kuasa hukum tersangka penyelundupan ini mengakui, ada 7 orang tim kuasa hukum untuk mendampingi proses persidangan kasus tersebut.

"Kami turunkan 7 orang dalam tim yang akan menjadi kuasa hukum tersangka dari jakarta," kata Herdiyan di Kejaksaan Negeri Batam, Senin (4/6/2018).

Tim ini diturunkan atas permintaan langsung dari salah seorang keluarga tersangka. Selain itu, Herdiyan juga meyakinkan bahwa keempat tersangka tersebut sama sekali tidak mengetahui keberadaan sabu itu di dalam kapal MV Sunrise Glory.

"Saat itu mereka sedang berlayar untuk mencari ikan, karena kapal rusak mereka rencananya akan kembali ke Taiwan, jadi mereka tidak memiliki niat untuk berlabuh di indonesia," ujarnya.

Selain itu ia menegaskan bahwa berlayarnya keempat tersangka ersebut adalah pelayaran pertama mereka dengan kapal tersebut sebagai nelayan. "Ini pelayaran pertama mereka, jadi kalau ada pernyataan bahwa sebelumnya mereka pernah mengedarkan narkotika dengan jalur internasional, jelas itu tidak benar," katanya.

"Saya akan tetap membantu berjalannya peroses hukum yang berlaku, namun tersangka belum tentu bersalah hingga vonis dijatuhkan oleh ketua majelis hakim kepada mereka," ujar Herdiyan.

(put)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews