Jadwal Libur Lebaran yang Disepakati Tiga Menteri

Jadwal Libur Lebaran yang Disepakati Tiga Menteri

Sekda Kabupaten Karimun Drs. H. Muhammad Firmansyah Ketika Diwawancara (Foto:Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Libur hari Raya Idul Fitri tahun 2018 cukup panjang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan SKB. Tiga Mentri. Maka ASN di lingkungan Pemkab Karimun tidak dibenarkan ada yang menambah waktu libur sesudah Lebaran.

Waktu libur lebaran telah disepakati dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mentri, yaitu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Dalam SKB tersebut, libur lebaran sekitar dua pekan, tujuh hari sebelum lebaran dan tujuh hari setelah lebaran. Libur lebaran tersebut cukup panjang.

"Liburnya sudah panjang sesuai dengan SKB, tujuh hari sebelum lebaran dan sesudah lebaran," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Drs.H. Muhammad Firmansyah, Kemarin.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun akan melakukan pemantauan terhadap ASN dihari pertama masuk kerja setelah lebaran. Jika ada yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, ASN tersebut akan diberikan sanksi tegas.

"Kita ikuti sesuai dengan kesepakatan tiga Mentri tersebut, sanksi sesuai dengan aturan berlaku bagi ASN," Kata Firman.

Pada bulan Ramadan ini Pemkab Karimun juga mengadakan program khusus terhadap dinas dan badan di jajarannya.

Dimana setiap OPD-OPD yang ada diminta untuk membuat kelompok khatam Alquran dan nantinya akan di khatamkan secara bersama-sama.

"Ini program Ramadan saja. Tapi jika diteruskan setelah Ramadan oleh OPD maka semakin baik," ucapnya.

(edo)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews