KPK Gerebek Rumah Dinas Bupati Bengkalis, Duit Rp 1,9 Miliar Disita

KPK Gerebek Rumah Dinas Bupati Bengkalis, Duit Rp 1,9 Miliar Disita

BATAMNEWS.CO.ID, Bengkalis - Rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin digerebek KPK. Penyidik KPK menemukan uang sebnayak Rp 1,9 miliar. Uang tersebut kemudian disita.

"Akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/6/2018).

Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus yang menjerat Sekda Dumai M Nasir. 

Menurut Febri, penggeledahan dilakukan mulai siang hingga malam ini. Ini adalah kali pertama nama Amril muncul di penyidikan kasus. Namun, KPK belum menjelaskan kaitan atau peran bupati dalam kasus ini.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 2 tersangka yaitu Sekda Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat sebagai Kadis PU dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews