Polisi Jerat Lucinta Luna dengan Pasal Berlapis

Polisi Jerat Lucinta Luna dengan Pasal Berlapis

Lucinta Luna (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Papua - Lucinta Luna terancam dipenjara. Ia dilaporkan Aliansi Masyarakat Cinta Manokwari (AMCM) setelah upaya damai tak berhasil.

Lucinta Luna awalnya dituntut minta maaf dan denda adat Rp 5 miliar.

Hal itu gara-gara Lucinta berujar tak pantas tentang Manokwari di akun Instagramnya.

Polisi pun telah menerima laporan masyarakat tersebut. Polres Manokwari bakal menjerat Lucinta Luna, pedangdut Duo Bunga itu dengan pasal berlapis, karena dugaan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal yang pertama adalah pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Pasal berlapis lainnya adalah pasal 45A ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi melalui Kasat Reskrim AKP Indro Rizkiadi menuturkan dengan adanya laporan dari Aliansi Masyarakat Cinta Manokwari (AMCM) secara resmi di Polres Manokwari, maka proses hukum dilanjutkan.

Lucinta Luna, pedangdut Duo Bunga diduga melecehkan kata Manokwari di akun instagramnya. Ia menyebutkan kata Manokwari dengan ucapan yang tak pantas.

Aksi Lucinta pada akun instagramnya ini membuat warga Manokwari marah dan mendesak Lucinta membayarkan denda adat Rp5 miliar dari denda sebelumnya Rp100 miliar. Lucinta juga diminta untuk minta maaf langsung kepada masyarakat di Manokwari.

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews