Lagi Bercumbu dalam Kamar Kos, Pasangan Muda-mudi Digerebek Satpol PP

Lagi Bercumbu dalam Kamar Kos, Pasangan Muda-mudi Digerebek Satpol PP

Penghuni kos-kosan di Jl Pemuda diamankan Satpol PP Tanjunpinang

BATAMBEWS.CO.ID, Tanjungpinang  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP menggerebek pasangan muda-mudi yang tengah bercumbu dalam kamar kos, Jalan Pemuda, RT 1/RW 9, Kelurahan Tanjungayun no.17B, Sabtu (11/4/2015) dini hari.

Penggerebekan itu dilakukan atas laporan ketua RT setempat yang merasa risau melihat aktivitas di kamar kos tersebut. Bahkan seorang wanita penghuni kos, kerap membawa masuk seorang pria ke kamarnya.

Ketua RT 1/RW 9, Suwarni mengatakan, sudah dua bulan belakangan ini penghuni kos perempuan membawa laki-laki ke dalam kamar kos.

"Saya sudah pernah gerebek warga hingga dua kali. Hasilnya saya temukan pasangan tanpa ikatan resmi sedang asik berduaan di dalam kamar kos," ujarnya, kepada sejumlah wartawan di lokasi kos, Sabtu (11/4/2015) dini hari.

Pihaknya sudah memberi peringatakn kepada warga yang kepergok berduaan, tetapi peringatan tersebut diabaikan.
Karena diabaikan, akhirnya dia menghubungi Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Suwarni mengatakan, pemilik kos tersebut bernama Johari, berdomisili di Jalan Ganet, KM 11 Tanjungpinang. "Pemiliknya berprofesi sebagai guru sekolah dan saya kurang tahu bertugas di mana," terangnya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibmum) Satpol PP Omrani mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pasang muda-mudi di kamar kos tanpa ikatan resmi.

Pihaknya juga mengamankan 12 pelajar, terdiri dari siswa SMP dan SMK di warnet, dan tujuh pemuda sedang berkumpul dalam satu kamar kos di Jalan Pemuda.

Omrani mengatakan, seorang pasangan tanpa ikatan resmi masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Tanjungpinang.

" Semua yang terjaring didata dan dipulangkan. Sedangkan dua pasangan mesum dijatuhkan sanksi wajib lapor selama 3 hari," tutup Omrani.

[hen]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews