Sidang Pencemaran Nama Baik Bupati Lingga

Mulkan Siap Dikonfrontir dengan Bupati Alias Wello

Mulkan Siap Dikonfrontir dengan Bupati Alias Wello

Mulkansyah siap hadirkan berkas di persidangan terkait tudingan Bupati Lingga, Alias Wello soal pencemaran nama baik.

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Bupati Lingga, Alias Welo sedianya akan digelar Kamis (31/5/2018). Namun sidang tersebut tidak jadi digelar hari itu.

Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam menampilkan data sidang itu akan berlangsung pada hari Kamis (31/5/2018) pukul 10.00 WIB di ruang sidang Utama PN Batam.

Namun Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang menangani kasus ini, Rumondang  Manurung, SH, mengatakan ia belum mendapat penetapan kasus tersebut.

"Saya belum dapat penetapan kasus itu, jadi belum tahu sidangnya kapan berlangsung," ujar Rumondang kepada Batamnews.co.id di Pengadilan Negeri Batam (31/5/2018).

Ketua Riau Corruption Watch (RCW), Mulkansyah sebelumnya dilaporkan karena dianggap sudah memfitnah.

RCW yang digawangi Mulkan melakukan penelusuran dugaan korupsi di desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Data itu diserahkan RCW kepada Kejaksaan Agung dan KPK untuk ditindakanjuti

Namun adanya publikasi melalui pemberitaan media cetak, media online dan media sosial tentang laporan RCW ke KPK dan Kejagung  atas indikasi korupsi yang melibatkan Bupati Lingga, Alias Wello terkait proyek pencetakan sawah di Kabupaten Lingga sebesar Rp 3,5 miliar mendapat reaksi balik

Atas laporan tersebut, Allias Wello menyerang balik. Ia melaporkan Ketua dan Sekertaris LSM RCW ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1271/XII/2016/BARESKRIM (26/12/2016).

Mulkansyah saat dikonfirmasi terkait sidang pertama kasus yang memposisikan dirinya sebagai tersangka itu mengetahui sidangnya akan berlangsung di PN Batam. "Sidangnya akan dilaksanakan besok di PN Batam," Kata Mulkan beberapa hari yang lalu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Mulkan mengatakan bahwa dirinya akan menghadapi persidangan ini. "Saya pasti hadir, dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Bupati Lingga tersebut saya sudah menyiapkan beberapa berkas untuk menjadi bukti di persidangan," Ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lingga tersebut, Alias Wello enggan menanggapi saat dikonfirmasi terkait persidangan tersebut oleh Batamnews.co.id.

(put)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews