Bandar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Karimun, Barang Bukti Dalam Handphone

Bandar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Karimun, Barang Bukti Dalam Handphone

Sembilan paket sabu yang diamankan bersama tiga tersangka (Foto:Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menyita 9 paket sabu dalam kotak rokok, kantong celana, dan di dalam handphone milik tiga orang pelaku yang tertangkap.

Penangkapan berawal dari infomasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Sei Lakam, Kecamatan Karimun akan terjadi transaksi jual beli narkoba, Rabu (30/5/2018) malam. Tiga orang berhasil diringkus petugas yaitu R (28), J (39), dan Mt (37).

Awalnya personel Satnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Karimun Ipda Mega Satriatama, bergerak ke lokasi yang diinformasikan. Di sana petugas menangkap dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri dari infomasi.

"Anggota Satnarkoba awalnya menangkap dua orang tersangka di Jalan Sei Lakam yang diduga membawa paket sabu, yaitu R dan J," ujar Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana, Jumat (1/6/2018) saat dikonfirmasi Batamnews.co.id.

Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 9 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram. Barang tersebut disimpan dengan cara terpisah.

"Tersangka R menyimpan barang di kotak rokok, dalam kantong celana depan, dan juga dalam handphone (case belakang)," ujar Rayendra.

Setelah itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka R, barang yang berhasil disita Petugas tersebut merupakan milik Mt.

Maka, anggota langsung memburu dan mencari keberadaan Mt, setengah jam mencari, didapat Mt tengah berada di Jalan Pertambangan, Kecamatan Karimun dan langsung dilakukan penangkapan.

"Kita langsung kembangkan, didapat satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pemilik barang," kata Kasat Narkoba.

Kemudian, tiga tersangka yang diketahui bandar narkoba di Karimun tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres. Polisi memeriksa tersangka dan barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 0,80 gram, 1 buah kaca pirex, 1 lembar kertas timah rokok, 1 handphone merek lenovo.

Tiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

"Kita masih lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Rayendra.

(edo)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews