Pekerja tanpa izin

4 Wanita di Panti Pijat Diamankan Polisi Singapura

4 Wanita di Panti Pijat Diamankan Polisi Singapura

Empat wanita berusia antara 22 dan 42 ditangkap Polisi Singapura pada Kamis (31 Mei). 4 perempuan itu diketahui bekerja tanpa izin kerja yang sah yang bekerja di panti pijat dan tempat hiburan umum.

BATAMNEWS.CO.ID, Singapura - Empat wanita berusia antara 22 dan 42 ditangkap Polisi Singapura pada Kamis (31 Mei). 4 perempuan itu diketahui bekerja tanpa izin kerja yang sah yang bekerja di panti pijat dan tempat hiburan umum.

Operasi itu dilakukan di Serangoon Road, Lavender Street, Jalan Besar, Coleman Street, Beach Road dan Middle Road.

Tiga tempat pijat yang tidak berlisensi ounterdeteksi, satu diantaranya menawarkan layanan seksual.

Tiga outlet hiburan publik juga diketahui melanggar ketentuan perizinan.

Polisi mengatakan akan mengambil tindakan terhadap operator karena melanggar aturan dan peraturan di bawah Undang-undang Hiburan Publik dan Undang-Undang Pembentukan Pijat.

"Kami mengambil pandangan serius terhadap siapa saja yang ditemukan melanggar hukum dan para pelanggar ini akan ditangani sesuai dengan hukum," kata polisi itu.

(kin)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews