Polisi Cokok Wanita Pemakai Sabu-sabu

Polisi Cokok Wanita Pemakai Sabu-sabu

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID  -  Bintan - Seorang wanita, Kartini (30) ditangkap polisi dalam kasus penyalahgnaan narkoba jenis sabu, di KM 19, Kelurahan Gununglengkuas, Bintan.

Wanita berusia 30 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan bersama barang bukti tiga paket sabu-sabu, masing-masing seberat berat 1,4 gram.

Polisi yang melakukan penangkapan selama ini sudah curiga dengan gerak-gerik Kartini. Wanita yang tingga di Jalan H Ungar, RT 002/RW 003, Tanjungpinang ini, diduga sebgai kurir dan pengedar sabur.

Ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya, baru-baru ini, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku sebelah kanan jaket.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Hendrik mengatakan, polisi yang turun ke TKP tak hanya menyita barang bukti sabu, tetapi juga dua unit telepon selular merek Samsung.

Di saku celana pelaku, polisi juga menyita satu bungkus rokok Sampoerna A Mild. Tersangka, ujar Hendrik,  dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


[rik]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews