Kartini Buang Bayi ke Laut Terancam 6 Tahun Penjara

Kartini Buang Bayi ke Laut Terancam 6 Tahun Penjara

Kartini, Nenek yang tega membuang bayi ke laut yang merupakan cucunya sendiri. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut terdakwa Kartini (43) selama 6 tahun penjara.

Nenek Kartini diduga membunuh bayi yang merupakan cucunya sendiri, dengan cara membuang ke laut di Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kamis (31/5/2018).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana melanggar pasal  80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara," ujar Dani.

Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Handi Sugeng Kusmoro mengatakan, akan mengajukan pembelaan untuk itu dirinya dan meminta waktu selama satu minggu kepada majelis untuk mempersiapkan pembelaan.

Mendengar itu, Ketua Mejelis Hakim, Iriaty Khoirul Ummah SH didampingi kedua Mejelis Hakim Anggota, menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan JPU sebelumya, kejadian itu bermula pada Minggu (19/11/2017) yang lalu saat anak terdakwa yang bernama Sinta Bela mengalami kelemasan fisik dan pingsan di rumahnya Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Kemudian, terdakwa memanggil bidan desa setempat untuk mengecek atau memeriksa kesehatan anaknya. Setelah diperiksa terdakwa terkejut mendengar keterangan dari bidan bahwa putrinya itu hamil 5 bulan.

Namun keesokan harinya, Shinta merasa kesakitan lagi dan terdakwa melihat kepala bayi tersebut sudah ke luar. Lalu, terdakwa pun membantu menarik kepala bayi tersebut tanpa memanggil pihak medis.

Setelah bayi tersebut ke luar, terdakwa meletakkan bayi perempuan tersebut di bawah kaki Sinta yang beralaskan kain sarung. Terdakwa memotong tali pusarnya dengan gunting rambut warna hitam dan bayi tersebut pun menangis.

Diduga Kartini merasa malu putrinya itu melahirkan di luar nikah. Sekitar pukul 05.00 Wib, Kartini membawa cucunya itu ke luar dari rumah, lalu ia membuang bayi berjenis kelamin perempuan itu ke laut tepatnya di bawah pelantar rumah.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews