4 Warga Singapura Ditangkap Jual Barang Mewah Palsu

4 Warga Singapura Ditangkap Jual Barang Mewah Palsu

Barang-barang yang disita oleh polisi termasuk alas kaki, pakaian jadi, tas, topi dan aksesoris.

BATAMNEWS.CO.ID, Singapura - Empat orang warga Singapura ditangkap karena diduga menjual barang mewah palsu, senilai sekitar 77.000 Dollar Singapura, di Far East Plaza, Singapura beberapa waktu lalu.

Polisi mengatakan, Selasa (3/5/2018) para tersangka adalah tiga wanita dan seorang pria, berusia antara 25 dan 48 tahun. Petugas Departemen Investigasi Kriminal di sana melakukan serangan simultan di empat gerai ritel di pusat perbelanjaan Scotts Road.

Para petugas menyita lebih dari 600 barang, yang telah melanggar merek dagang. Ini termasuk alas kaki, pakaian, tas, topi dan aksesoris, dengan perkiraan nilai jalanan sekitar $ 77.000, kata polisi.

Barang-barang itu disita dan penyelidikan polisi sedang berlangsung. Dalam pernyataan itu, polisi mengatakan mereka menindak serius pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Mereka yang dinyatakan bersalah menjual atau mendistribusikan barang dengan merek dagang palsu mungkin dipenjara hingga lima tahun, denda hingga 100.000 dollar Singapura atau keduanya.

(kin)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews