Jadi Tersangka, Suami Winda Viska Saksikan Pemusnahan Mikol di Bintan

Jadi Tersangka, Suami Winda Viska Saksikan Pemusnahan Mikol di Bintan

Winda Viska bersama suaminya Mulyadi Tan alias Ahi (Foto: Instagram)

BATAMNEWS.CO,ID, Bintan - Mulyadi Tan alias Ahi, tersangka kepemilikan mikol impor ilegal, ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti di Mapolres Bintan. Ia tampak tertunduk saat polisi membawanya ke lokasi pemusnahan.

"Acara pemusnahan itu juga disaksikan secara langsung oleh tersangkanya (Ahi)," ujar Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang.

Pemusnahan itu berlangsung di halaman Bandar Seri Bentan, Desa Bintan Buyu, Rabu (30/5/2018) siang.

Tampak hadir OPD Pemkab Bintan, perwakilan Kejari Tanjungpinang, dan PT Pelni Cabang Tanjungpinang. Ada sekitar 10.956 botol mikol yang ikut dimusnahkan.

Mikol yang dimusnahkan itu diduga milik Mulyadi Tan alias Ahi. Mulyadi diketahui adalah suami dari artis jebolan Indonesia Idol, Winda Viska atau sering disebut Winda Idol. 

Pemusnahan mikol yang terdiri dari 12 merek itu dilakukan dengan alat berat. Puluhan ribu botol mikol ini merupakan hasil tangkapan anggotanya pada Maret 2018 lalu. 

Rencananya waktu itu, mikol yang disimpan dalam satu kontainer milik PT Pelni Logistics berseri SBNU 2001400 itu hendak diselundupkan ke Jakarta. Namun, berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Mikol ini memiliki 12 merk diantaranya Black Label, Glenmorangie, Grey Goose Vodka, Empire Vodka, Hendrick's Gin, Cointreau, Martell, Galliano L'autentico, Glenhddich, Vaccari sambuga, Bols, Jose tuervo, Red Label, Martel.

"Pemusnahan barang bukti mikol milik tersangka sudah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan merupakan bagian dari proses hukum," katanya.

Selain memproses seludupan mikol milik Ahi dalam 1 kontainer. Polres Bintan juga akan melanjutkan proses hukum 4 kontainer lainnya. Sehingga kasus 5 kontainer berisikan barang illegal yang ditangkap Maret lalu itu bisa selesai semuanya.

"Saat ini sudah masuk tahap P 19 dan akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews