Puluhan Ribu Mikol Ilegal Milik Suami Winda Indonesia Idol Dimusnahkan

Puluhan Ribu Mikol Ilegal Milik Suami Winda Indonesia Idol Dimusnahkan

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang memimpin pemusnahan puluhan ribu botol mikol illegal milik Ahi di halaman Mapolres Bintan. (foto:ary/batamnews)

BATAMNEWS.CO,ID, Bintan - Polres Bintan musnahkan minuman beralkohol (mikol) impor ilegal di halaman Mapolres Bintan, Bandar Seri Bentan, Desa Bintan Buyu, Rabu (30/5/2018) siang.

Bersama OPD Pemkab Bintan, Perwakilan Kejari Tanjungpinang dan PT Pelni Cabang Tanjungpinang memusnahkan 10.956 botol mikol.

Mikol yang dimusnahkan itu milik Mulyadi Tan alias Ahi yang merupakan suami dari artis jebolan Indonesia Idol, Winda Viska atau sering disebut Winda Idol. Pemusnahan mikol yang terdiri dari 12 merek itu dilakukan dengan alat berat.

"Acara pemusnahan itu juga disaksikan secara langsung oleh tersangkanya (Ahi)," ujar Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang.

Puluhan ribu botol mikol ini merupakan hasil tangkapan anggotanya pada Maret 2018 lalu. Rencananya waktu itu, mikol yang disimpan dalam satu kontainer milik PT Pelni Logistics berseri SBNU 2001400 itu hendak diselundupkan ke Jakarta. Namun, berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Mikol ini memiliki 12 merk diantaranya Black Label, Glenmorangie, Grey Goose Vodka, Empire Vodka, Hendrick's Gin, Cointreau, Martell, Galliano L'autentico, Glenhddich, Vaccari sambuga, Bols, Jose tuervo, Red Label, Martel.

"Pemusnahan barang bukti mikol milik tersangka sudah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan merupakan bagian dari proses hukum," katanya.

Selain memproses seludupan mikol milik Ahi dalam 1 kontainer. Polres Bintan juga akan melanjutkan proses hukum 4 kontainer lainnya. Sehingga kasus 5 kontainer berisikan barang illegal yang ditangkap Maret lalu itu bisa selesai semuanya.

"Saat ini sudah masuk tahap P 19 dan akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews