Bos First Travel Ketakutan Dituntut 20 Tahun Penjara, Gara-gara 4 Hal Ini

Bos First Travel Ketakutan Dituntut 20 Tahun Penjara, Gara-gara 4 Hal Ini

Andika dan Anniesa, bos First Travel (Fransiskus Adhiyuda/Tribun)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Sidang vonis kasus pencucian uang oleh tiga pemilik biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, dilangsungkan hari ini Rabu (30/5/2018).

Andika dan Anniesa sama-sama dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Andika menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ini alasannya.

1. Kelewatan
Terkait tuntutan 20 tahun penjara yang ditujukan kepadanya dan Anniesa, Andika juga merasa tuntutan tersebut terlalu lama.

"Kelewatan," ujarnya.

2. Harusnya Dibedakan

Dirut First Travelmenyatakan keberatan terhadap kesamaan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada istrinya.

"Ya harusnya dibedakan dong (tuntutannya)," katanya.

3. Tuntutan Maksimal

Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan selaku terdakwa sangat cemas terhadap nasib mereka.

"Kekhawatirannya dari tuntutannya saja sudah tuntutan yang paling maksimal, 20 tahun dan Rp 10 miliar. Rp 10 miliar itu maksimal di pidana pencucian uang," kata anggota tim penasihat hukum First Travel, Ferdinand Montororing

4, Nasib Anak

Andika juga khawatir dengan nasib istri dan anaknya yang masih berusia 9 bulan serta adik iparnya, Kiki Hasibuan.

"Saya kira figur disitu kan andika, kalau istrinya dan kiki kan bagaimana Andika. Andika lah, yang kelihatannya berbeban, berbeban artinya masih ada istri dan kiki," terang Ferdinand.


(deb)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews