Tipu Pacar Rp 50 Juta, TNI AL Gadungan Dituntut 2 Tahun Penjara

Tipu Pacar Rp 50 Juta, TNI AL Gadungan Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Afandin saat akan meninggalkan ruang persidangan, usai dituntut 2 tahun penjara di oleh JPU dalam sidang di PN Batam, Senin (28/5/2018). (Foto: Putra/Batamnews).

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Afandin bin Sabari yang terjerat kasus penipuan dengan bermodalkan seragam TNI akhirnya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perkara kasus ini digelar di ruang sidang Prof. R. Soebekti, Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/5/2018).

Afandin yang mengaku seorang anggota TNI AL itu sudah mengelabui sang pacar. Bahkan wanita itu sudah tertipu Rp 50 juta.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan, SH didampingi Hakim Anggota Egy Novita, SH dan Renni Pitua Ambarita, SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH.

“Kami menuntut terdakwa Afandin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” kata JPU Rumondang Manurung saat membacakan tuntutannya.

Terdakwa yang mengaku sebagai TNI AL ini dijerat pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Setelah mendengarkan tuntutan, Terdakwa penipuan tersebut masih terlihat santai, namun Kuasa Hukumnya terdakwa mengajukan permohonan sidang pembelaan kepada Ketua Majelis Hakim.

"Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda Permohonan sidang pembelaan dari terdakwa," Ujar Ketua majelis Hakim Taufik Nainggolan sambil mengetuk palu persidangan.

Sebelumnya, Afandin diamankan oleh anggota Marinir saat mengaku sebagai anggota TNI AL di Batalion Yonif 10 Marinir Jembatan IV Barelang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Dengan bermoduskan anggota TNI AL, Ia juga menipu pacar yang dikenalnya di media sosial

Atas laporan korban, Afandin langsung diamankan oleh pihak berwajib di kediaman korban (22/1/2018) di Perumahan Villa Muka Kuning, Kota Batam.

(put)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews