Gaji Megawati Rp 112 Juta, Kalahkan Gaji Jokowi

Gaji Megawati Rp 112 Juta, Kalahkan Gaji Jokowi

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gaji Megawati tengah dalam sorotan. Gajinya mencapai Rp 112 juta sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

Gaji Megawati ini mengalahkan sejumlah gaji pejabat hingga presiden. Adapun anggota dewan BPIP digaji Rp 100 juta.

Gaji para pejabat BPIP ini juga dibandingkan gaji Presiden Joko Widodo masih jauh di atasnya. Presiden menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. 

Penghasilan itu didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp 30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030. 

Sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulan mendapat Rp 42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp 20.160.000 + 22.000.000.

Baca juga:

Pantaskah Gaji Megawati Rp 112 Juta?

 

Dalam setahun, Megawati akan menerima gaji sekitar Rp1.350.576.000.

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

- Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000

- Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000

- Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000

- Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000

- Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000

- Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 

Ketua Mahkmah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) mendapatkan gaji Rp 121 juta. Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

"Gaji Wakil Ketua MK/MA sebesar Rp 77 juta/bulan," ujar PP Nomor 55/2014 seperti yang diberitakan detikcom, Minggu (27/5/2018).

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, sebesar Rp 5.040.000/bulan. 

Sementara itu, gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews