Polisi di Karimun Sita Petasan dan Kembang Api Ilegal

Polisi di Karimun Sita Petasan dan Kembang Api Ilegal

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Polsek Tebing Karimun menertibkan seluruh pedagang petasan dan kembang api yang berada di wilayah Kecamatan Tebing, Karimun, Sabtu (26/5/2018)

Setiap pedagang petasan dan kembang api yang berjualan didatangi oleh anggota Opsnal Polsek Tebing. Petugas langsung melakukan pengecekan dan pendataan.

Kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan, didapat tiga kios yang menjual petasan tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah.

Sebanyak 116 bungkus petasan jenis korek api, 22 bungkus petasan jenis cabe dimana 1 bungkus terdapat 10 pcs, lalu berbagai jenis kembang api yang dijual tanpa izin.

"Barang seperti petasan dan kembang api yang dijual tanpa izin kita amankan setiap jenisnya," ujar Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono, Minggu (27/5/2018)

Dari pendataan yang dilakukan, para pedagang banyak memiliki surat izin yang tidak jelas. Hanya bermodal fotokopi yang tidak tahu asalnya.

"Surat Izin bukan atas nama agen/distributor resmi yang diberi izin, ataupun tidak adanya surat penunjukan dari perusahaan kepada agen penjual," kata Budi.

Operasi cipta kondisi ini digelar selain untuk menertibkan para pedagang yang tidak memiliki izin resmi, juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menciptakan Sitkamtibmas aman dan kondusif pada Bulan Suci Ramadhan 1439 H.

"Kita antisipasi terjadinya resiko keselamatan bagi orang yang berada disekitarnya. Maka dari itu kita langsung melakukan pengecekan sekaligus penertiban," ucap AKP Budi.

(edo)

 

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews