Remaja Pengancam Jokowi Jadi Tersangka

Remaja Pengancam Jokowi Jadi Tersangka

RJ yang jadi tersangka kasus UU ITE (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan RJ (16 tahun), remaja yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo di media sosial, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

"Ancamannya enam tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip viva.co.id, Jumat, 25 Mei 2018.

Meski telah dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, kata Argo, RJ tidak ditahan. Saat ini RJ tengah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. 

Penitipan RJ di panti sosial tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Dalam pasal tersebut diatur anak ditahan jika mendapatkan hukuman pidana selama tujuh tahun.

"Ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum," ujarnya.

Argo menjelaskan penetapan tersangka kepada RJ dilakukan setelah dilakukan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

Sebanyak lima rekan RJ yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut juga telah diperiksa oleh polisi. Namun, Argo mengatakan belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut. 

"Kemudian berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kami lakukan interogasi kemarin tapi sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai dan kami belum mendapatkan hasil akhirnya," katanya.

Sebelumnya, RJ alias S diringkus polisi setelah mengancam akan membunuh Presiden Jokowi. Ancaman itu direkam dalam bentuk video dan disebarkan di media sosial.

Dalam rekaman itu, RJ mengatakan ingin membunuh Jokowi dengan cara yang keji, yakni menembaknya, memancung kepalanya dan membakar rumahnya.

"Gua tembak, ini kacung gua. Gua pasung kepalanya. Jokowi gila. Gua bakar rumahnya, Presiden Jokowi, gua tantang elu, cari gua 24 jam, kalau elu enggak cariin gua, gua menang," seperti itulah kutipan ucapan RJ

Usai ditangkap polisi di Kembangan, Jakarta Barat, RJ mengaku perbuatan itu dilakukannya karena iseng saja. Bukan benar-benar berniat membunuh Jokowi.

Pembuatan video tersebut juga diketahui dilakukan di sekolah tempat RJ menuntut pendidikan. Video tersebut dibuat pada Bulan Maret 2018.

RJ dan orangtuanya juga telah mengklarifikasi video tersebut dan meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat.

(snw)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews