Pencabul Anak Kandung Ini Ancam Bunuh Diri Saat Ditangkap

 Pencabul Anak Kandung Ini Ancam Bunuh Diri Saat Ditangkap

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Entah apa yang ada dalam pikiran Alexander Payong, pria ini tega meniduri anak kandungnya sendiri yang masih remaja, sebut saja namanya Bunga.

Kelakuan Alex akhirnya terbongkar, usai Bunga mengalami perubahan prilaku yang drastis. Bunga menjadi pendiam.

Hal ini membuat KA, kakak sulung Bunga menjadi penasaran dan curiga. Interogasi ketat dilakukan kakaknya. Bunga tak mampu memendam hal ini. Akhirnya sampai lah cerita ini kepada ibunya.

Mendapati laporan itu, MP sang ibu langsung mendatangi Bunga di rumahnya, di Kampung Masiran, Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan pada Senin (21/5/2018)

"Jadi pas ada ibunya itu, korban langsung memeluk ibunya sambil menangis dan mengatakan kepada ibunya kalau dia sudah diperkosa oleh bapaknya," jelas Kapolsek Gunung KIjang, AKP Dunot Parsaoran Gurning.

Alex pun ditangkap. "Dia juga sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik," ujar Dunot

Aksi gila itu dilakukan Alex pada Minggu (20/5/2018) di rumahnya sendiri. Bunga dirudapaksa hingga tak berkutik.

Nekat Ingin Bunuh Diri
Tak bisa mengelak dan takut akan kesalahannya, Alex panik saat akan ditangkap anggota  Reserse Polsek Gunung Kijang

Sambil mengayunkan parang Alex mengancam bunuh diri jika polisi mendekat

"Pas kita mau tangkap, pelaku langsung memegang parang. Dia mengancam mau bunuh diri jika polisi mendekat dan ingin menangkapnya," ujar Kapolsek.

Negosiasi dilakukan hingga empat jam lamanya. Negosiator dari Polsek tampak lihai dan tanpa diduga mampu menyadarkan Alex akan dosa-dosanya

Alex akhirnya melunak. ia membuang parangnya dan pasrah akan kesalahannya. Polisi langsung menggelandang Alex menuju Mapolsek.

"4 jam juga kami negosiasi. Setelah itu barulah pelaku sadar dan mengakui kesalahannya. Saat itu juga kami bawa dia ke Mapolsek Gunung Kijang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun penjara maksimal.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews