Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Batam

Ibunda Deli Sihombing Histeris di Persidangan

Ibunda Deli Sihombing Histeris di Persidangan

Roling br Silalahi tampak histeris di persidangan kasus pembunuhan Deli Cinta Sihombing di PN Batam, Jumat (25/5/2018). (Foto: Putra Gema Pamungkas/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Amarah Roling Silalahi tak terbendung. Ia histeris di ruang sidang. Ibu dari korban pembunuhan Deli Cinta Sihombing ini memaki dan menyumpahi terdakwa Dedi Purbianto saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (25/5/2018).

"Kau bunuh anakku! Seperti kau ambil jantungku. A***ng kau pembunuh," ujar Roling sambil mengacungkan jarinya ke terdakwa. Ia mengutuk perbuatan Dedi yang dinilai biadab.

Semua terdiam. Dan ruangan sidang pun mendadak hening. Tampak ibunda Deli Cinta Sihombing masih belum puas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dedi yang mengakui dirinya seorang gigolo ini menghabisi nyawa Deli dengan sangat sadis.

Deli dibunuh di dekat anaknya yang masih balita. Deli dibekap dan diikat dengan gorden jendela.

Tak hanya itu, Dedi juga merampas barang-barang berharga Deli. Motifnya sakit hati. Dedi beralibi sakit hati tak dibayar atas jasa layanannya tidur bersama Deli.

Terdakwa Dedi Purbianto juga dihadirkan dalam persidangan ini didampingi kuasa hukumnya Thamrin Pasaribu, SH.

Persidangan dimpimpin ketua majelis hakim, Reni Pitua Ambarita, SH dengan anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH dan Egi Novita, SH di ruang sidang Prof. R. Soebekti

Roling mengaku tidak tahu kondisi fisik Deli saat terakhir kali ditemukan tewas di rumahnya.

"Saya tidak tau kondisi fisik anak saya sejak ketahuan dia meninggal di rumahnya, sampai dengan dimakamkan karena tidak dibolehkan dengan keluarga," ujar Roling.

Beberapa barang Deli seperti mobil Toyota Rush, TV LED dan ponsel hilang. Roling juga tidak tahu dengan Dedi Purbianto. Matanya berlinang airmata.

Dedi Purbianto juga membenarkan seluruh keterangan yang diberikan Roling tentang Deli. Persidangan ini akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan tiga orang saksi.

Kini Dedi terancam hukuman mati dan seumur hidup atas kasus yang menjeratnya. Dedi ditangkap di Windsor di sebuah tempat kos. Di sana ia biasa tinggal bersama pacarnya.

Dedi diketahui bekerja sebagai waiter di sebuah pub di Sei Panas. 

(put)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews