Anak Segera Lahir, Siswa SD yang Hamili Siswi SMP Segera Dinikahkan

Anak Segera Lahir, Siswa SD yang Hamili Siswi SMP Segera Dinikahkan

BATAMNEWS.CO.ID, Tulungagung - Kasus siswa SD yang hamili pacarnya siswi SMP mengejutkan banyak pihak. Keduanya pun akan dinikahkan secara resmi oleh pihak keluarga. Apalagi siswa kelas VIII SMP itu sudah berbadan dua. 

Usia kandungannya diperkirakan sudah 6 bulan. Pernikahan keduanya masih terhambat. Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) enggan menikahkan karena keduanya masih di bawah umur. Butuh keputusan atau persetujuan dari Pengadilan Agama (PA)

"Perlu mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama (PA)," kata AM, salah seorang Kepala Desa di Tulungagung kepada detikcom, Rabu (23/5/2018). 

Rencana pernikahan itu sudah dalam proses. Proses pengadilan pun sudah berlangsung. Kasus ini tak sampai ke polisi. Kedua keluarga sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.

Perlu pendampingan

Kepala Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Kabupaten Tulungagung Sunarto, mengatakan saat ini pihaknya telah turun tangan untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut. 

Tim khusus yang menangangi perlindungan anak hari ini telah mendatangi rumah kedua pihak untuk dilakukan assesment guna dilakukan penelaahan persoalan lebih mendalam dengan pihak keluarga maupun pelaku dan korban. 

Sunarto menjelaskan pernikahan keduanya memang kewenangan KUA dan Pengadilan Agama.

"Kalau memang nanti lolos kami akan mendampingi orang tuanya tentang bagaimana pola pengasuhan kepada kedua anak tersebut," kata Sunarto, Rabu (23/5/2018). 

Kemudian setelah menikah, tentunya keduanya mereka harus mendapat pendampingan dari orangtua.

Pihak orang tua juga dituntut untuk memiliki komitmen yang kuat guna memberikan pengasuhan yang maksimal kepada pelaku dan korban. 

"Terlebih ketika si perempuan itu melahirkan, Karena akan bertambah bebannya, jadi dua-duanya harus dikuatkan lebih intens," jelas Sunarto. 

Sunarto menambahkan pendampingan dari PSAI tidak terhenti sampai situ, pihaknya juga berjejaring dengan Dinas Kesehatan, puskesmas, dan bidan desa. Hal ini untuk memberikan perlindungan dari sisi kesehatan, terutama bagi anak yang sedang mengandung. 

"Gizi bayi maupun calon ibu bayi harus benar-benar dipantau, karena kehamilan pada anak-anak usia belasan tahun seperti ini cukup rentan dengan berbagai persoalan. Kemudian orang tua juga harus mengingatkan untuk kontrol rutin," ujarnya. 

Kronologi

Pertemuan keduanya berawal saat bekenalan di Pantai Gemah, Tulungagung, pada Februari 2017.

Keduanya kemudian saling bertukar nomor ponsel. "Mereka kemudian bertukar nomor ponsel," ujar Kepala PPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih.

Setelah pertemuan itu, hubungan keduanya berlanjut saling sapa di aplikasi chat dan akhirnya kedua berpacaran.

Hanya saja perbuatan tak terpuji mereka itu berlanjut ke hal yang terlarang.

“Kedua anak ini sering memanfaatkan rumah orangtua pihak laki-laki yang kosong,” ujar Retno, Rabu (23/5/2018) malam.

Kondisi rumah kosong, membuat keduanya lupa daratan. Hubungan terlarang antara keduanya pun terjadi.  Apalagi luput dari pengawasan orangtua. Hubungan itu telah terjadi sejak November 2017 lalu.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi kelas VIII SMP di Kabupaten Tulungagung hamil akibat ulah sang kekasih laki-laki yang tak lain adalah siswa SD kelas 5 di Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Bocah SD itu sudah berusia 13 tahun, karena dua kali tak naik kelas.

Sementara sang wanita yang kini berusia 12 tahun sedang mengandung bayi berusia 6 bulan. 

Melati terpergok ‘berbadan dua’ usai diperiksakan keluarga di puskesmas setempat akibat mengeluh tak enak badan.

Akibat ulah dua bocah ini, kedua belah pihak keluarga sepakat untuk menikahkannya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sehingga kedua belah pihak mengajukan banding di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews