Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Bauksit

Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Bauksit

Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali mengelarkan sidang kedua praperadilan atas nama pemohon Wiharto alias Liwa, Kamis (24/5/2018). (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali mengelarkan sidang kedua praperadilan atas nama pemohon Wiharto alias Liwa.

Sidang ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik polres Tanjungpinang dalam dugaan tambang bauksit, Tanjung Moco Dompak, Tanjungpinang, Kamis (24/5/2018).

Tim kuasa hukum Wiharto, Herman dan Edward Arfa SH menyatakan banyak kejanggalan terhadap penetapan kliennya (Wiharto) sebagai tersangka.

Tersangka  merupakan komisaris PT Lobindo hanya karena memandatangani cek giro perusahan.

"Pertama proses penyidikannya dianggap cacat hukum tidak sah kerena itu bertentangan dengan process of law," katanya.

Ia melanjutkan, dalam penyilidikan BAP sebagai tersangka banyak pertanyaan-pertanyaan yang menjebak klienya dan ia menilai dalam proses hukum itu tidak boleh.

"Pertanyaan mutar tentang menandatangani cek, ke situ saya mutar pertanyaannya, itu tidak jelas apa peranan pemohon dalam kejadian itu," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini kliennya merupakan komisaris, dan klien Wiharto tak mengetahui perjanjian penjualan bauksit antara direktur PT Lobindo dan PT AIPP yang saat ini keduanya sedang menjalani persidangan.

Ia juga mengungkapkan, perlakuan penyidik Polres Tanjungpinang terhadap klien itu sudah melanggar HAM, karena kliennya diperiksa oleh penyidik dari jam 10.00 WIB hingga sampai pukul 04.00 WIB pagi.

Sebelumnya, Direktur  PT AIPP Indah milik AW ini ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang kerena melakukan kegiatan pemindahan stok file (bauksit) ke tongkang tanpa mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangangan (IUP) Khusus. Bauksit itu rencana akan dibawa ke Jakarta.

PT AIPP tidak memiliki ijin penjualan bauksit lintas Provinsi, maka Ia berkerjasama dengan direktur PT Lobindo Hendrisin yang memiliki ijin.

Keterlibatan Wiharto dalam kasus ini gara-gara menandatangani cek giro senilai 500 juta dari perusahaan PT Symindo Tirta Kimia yang masuk ke rekening PT Lobindo.

Ia sebagai Komisaris yang diberikan hak pengeluaran uang perusahaan, maka direktur PT Lobindo Hendrisin minta kepadanya untuk mendatangi cek tersebut.

Jadwal sidang pertama praperadilan di jadwal PN Tanjungpinang seharusnya pada 17 Mei 2018 dengan hakim tunggal Accep Sofiyan Sauri, namun Polres Tanjungpinang tidak dapat hadir dan sidang ditunda.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews